Skip to main content

Posts

Showing posts from July 11, 2025

Pengajuan E-KSP TA 2025-2026 Telah Dibuka

Proses penting dalam perencanaan pembelajaran kembali dimulai!. Pengajuan pengesahan E-KSP (Elektronik-Kurikulum Satuan Pendidikan) untuk Tahun Ajaran 2025–2026 secara resmi telah dibuka. Ini menjadi penanda dimulainya tahapan finalisasi kurikulum yang akan menjadi acuan pelaksanaan pendidikan di setiap satuan pendidikan selama satu tahun ajaran ke depan. Melalui sistem E-KSP, pengesahan kurikulum kini dilakukan secara digital dan terintegrasi, memungkinkan proses yang lebih cepat, dan terdokumentasi dengan baik. Pengajuan pengesahan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen satuan pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang relevan, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan zaman. Langkah Pengajuan E-KSP User / Operator Sekolah silahkan memulai untuk proses pengajuan E-KSP tahun ajaran baru dengan langkah sebagai berikut: Bagi Sekolah yang belum pernah melakukan Pengajuan E-KSP tahun-tahun sebelumnya, silahkan lengkapi dibawah ...

KMA Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Juknis Tambahan TPG 500 Ribu

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan profesi bagi guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 17 Juni 2025 ini membawa pembaruan signifikan terkait besaran dan mekanisme pemberian tunjangan. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan tersebut. Poin-Poin Penting KMA 646 Tahun 2025 Berikut adalah rincian utama dari Keputusan Menteri Agama tersebut: 1. Besaran Tunjangan Profesi: Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya. 2. Kriteria Penerima: Tunjangan ini secara spesifik ditujukan kepada Guru Bukan Pegawai ASN yang statusnya belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akade...

TPG PAI 500 Ribu Cair Dirapel Mulai Januari 2025!

Kabar Baik untuk Guru PAI Non-ASN: Tunjangan Naik Rp500 Ribu dan Cair Dirapel Mulai Januari 2025!. Ada kabar gembira yang patut kita syukuri bersama, terutama bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus Non-ASN di sekolah. Mulai Januari 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan untuk guru PAI Non-ASN Non-Inpassing dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan!. Yang lebih menggembirakan lagi, kenaikan ini dibayarkan dirapel, lho! Artinya, pencairan dilakukan sekaligus sejak Januari hingga Juli 2025. Jadi, guru-guru akan menerima selisih total kenaikan selama 6 bulan dalam satu waktu pencairan. Semoga jadi tambahan semangat untuk mengabdi dan mendidik anak-anak bangsa.  Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bapak Amrullah, Direktur Pendidikan Agama Islam di Kemenag, yang menegaskan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru PAI di tengah keterbatasan. Seperti kita tahu, guru PAI memiliki peran penting dalam menanamkan ...