Jumlah jam mengajar (JJM) khususnya bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi harus memenuhi 24 jam yang minimal jam mengajar di sekolah induk adalah 6 jam. Guru yang sudah memenuhi 24 jam sesuai dengan mata pelajaran yang diampuhnya maka sudah pasti dikatakan aman dalam hal memenuhi syarat pencarian TPP nya. Namun jika guru tidak memenuhi 24 jam maka harus di tambah dengan jumlah jam tugas tambahan maksimal 12 jam untuk tugas tambahan Waka dan kepala Lab maupun kepala perpus dan 2 jam (1 waka, kalab, kapus dibawah 9 rombel) untuk pembina pramuka. Permasalahan yang dihadapi ini adalah jika guru tersebut mengampu mapel dengan JJM yang kurang sedangkan guru tersebut tidak menjabat dengan tugas tambahan. Solusinya ada 2 cara untuk memenuhi JJM guru tersebut. Pertama guru yang kurang memenuhi JJM di sekolah induk/pangkal boleh mengambil atau menambah JJM tambahan di sekolah non induk. Caranya; Pastikan bahwa data guru tersebut sudah di masukkan pada aplikasi dapodik di...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala