Mengacu pada surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 ada beberapa perubahan skema tentang penyaluran dana BOS tahun 2020 baik pada satuan pendidikan Negeri maupun Swasta akan dilakukan langsung melalui KPPN ke rekening sekolah. Selain melakukan laporan penerimaan penggunaan dana BOS secara online, setiap satuan pendidikan harus melakukan verval melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal yang telah ditentukan. Berikut data yang harus diverifikasi: Nomor rekening BOS Nama rekening BOS Nama Bank Kantor cabang Bank NPWP sekolah Kode Pos sekolah Perlu juga diperhatikn oleh sekolah bahwa bagi satuan pendidikan yang tidak melalukan pelaporan dan verval sebagaimana data diatas maka akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020 artinya sekolah tidak bisa mendapatkan bantuan BOS dalam SK penetapan penerimaan BOS triwulan I tahun 2020. Silahkan unduh Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala