Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan pembelajaran pada masa Pandemi COVID-19, mengharuskan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara Daring bagi daerah yang bukan katagori zona Hijau. Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing khususnya di Provinsi Jawa Timur, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientas...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala