Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut : 1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari : Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir Melampirkan Karpen FC SK CPNS dilegalisir FC SK PNS dilegalisir FC Karpeg FC SK Pangkat terakhir dilegalisir. FC SK Ijazah terakhir dilegalir FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir. Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala