Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) adalah bentuk pengakuan hasil belajar bagi warga belajar yang memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang menangani PAUD-Dikmas atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Akan tetapi, nomor SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus. Pengisian data SUKMA di aplikasi Dapodik bagi satuan pendidikan PKBM dan SKB dimohon untuk segera memperbarui dan memutakhirkan data peserta didik keaksaraan. Berdasarkan Surat Nomor 1237/C6/KS.01.002/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 tentang Pemutakhiran Data Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) ke dalam Dapodik yang sudah di informasikan ke Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia, sampai saat ini masih banyak Dinas Pendidikan yang belum mengajukan nomor seri SUKMA ke Direktorat PMPK. Kondisi ini menyebabkan banyak satuan pendidikan yang belum melakukan pemutakhiran data ke dalam aplikasi Dapodik. Menging...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala