Tugas Tambahan Utama (TTU) adalah salah satu solusi bagi guru yang belum memenuhi minimal 24 jam mengajar agar tetap bisa mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan, regulasi, serta proses validasi TTU sesuai dengan peraturan terbaru. Kategori Guru Berdasarkan Jam Mengajar Guru dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan jumlah jam mengajarnya: Kategori A1 : Mengajar lebih dari 24 jam, sudah memenuhi syarat SKTP. Kategori A2 : Mengajar 18 jam, masih perlu tambahan 6 jam. Kategori A3 : Mengajar kurang dari 18 jam, membutuhkan tambahan lebih dari 6 jam. Untuk kategori A2 dan A3, TTU dapat menjadi solusi karena bernilai 12 jam tambahan , sehingga memungkinkan mereka mencapai 24 jam yang disyaratkan. Regulasi yang Mengatur TTU Validasi SKTP dan tugas tambahan utama mengacu pada beberapa peraturan berikut: Permendikbud No. 6 Tahun 2019 – Pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan dasar dan ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala