Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka dimohon untuk melaksanakan menurut Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut : 1. Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mengacu pada peraturan yang berlaku. 2. Kepala Sekolah wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan 3. Masing-masing sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan guru, yang pen...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala