Pengesahan Fotokopi atas Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Persyaratan a. Fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah disahkan oleh Satuan Pendidikan atas permohonan pemilik Ijazah. b. Permohonan disertai dengan: Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah; dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. c. Dalam hal terdapat perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, pemilik Ijazah wajib melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. d. Permohonan pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah ditujukan kepada: Kepala Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi; Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan untuk Satuan Pendidikan yang telah digabung; Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru untuk Satuan Pendidikan yang telah berganti nama; Kepala Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi atau tutup; Kepala SILN untuk SILN yan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala