Skip to main content

Posts

Showing posts from April 19, 2019

7 Poin PPDB 2019 Tidak Ada Tes Calistung Untuk SD/MI

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 harus benar-benar mengacu pada juknis dan pedoman. Sebelumnya Kemdikbud menyatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN diganti NIK diklaim agar lebih mudah dalam sistem pendataan dan lebih mudah dipantau keberadaan sekolah dan tempat tinggal peserta didik. Selain itu, keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi dengan Dapodik di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah. Untuk menguatkan lagi tentang juknis dan pedoman PPDB 2019 Kemdikbud dan Kemdagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran tersebut memuat 7 poin pe...