Benarkah tugas tambahan pembina Pramuka sudah tidak diakui lagi di Dapodik?. Lantas bagaimana dengan JJM guru yang masih dibawah 24 jam untuk memenuhinya. Bagaimana juga dengan status validasi info GTKnya?. Apakah masih aman dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG)?. Bagi guru yang jumlah jam mengajarnya masih dibawah ketentuan minimal 24 jam tatap muka, maka guru tersebut harus menggunakan jam tugas tambahan untuk memenuhi 24 JTM. Tugas tambahan sudah diatur dalam Permendikbud ristek Nomor 25 tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan pengawas. Ada tugas tambahan utama (TTU) dan ada tugas tambahan lain (TTL) ekuivalensi. Tugas tambahan pembina Pramuka masuk dalam dalam tugas tambahan lain. Lebih jelasnya pada Permendikbud ristek 25 tahun 2024 pasal 6 menyatakan bahwa tugas tambahan lain meliputi: Wali Kelas Pembina OSIS Pembina Ekstrakurikuler Koordinator PKB/BKK Guru Piket Ketua LSP-P1 Tim Kerja PKG Pengurus organisasi profesi guru Tutor Koor...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala