Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sumber https://www.bkn.go.id/regulasi Berikut ini beberapa perubahannya: 1. Ketentuan pasal 1, ditambahkan 1 angka yakni angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut: 11. Uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan//atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratann fisik,, psikologis dan/atau kesehata jiwa dengann persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi. 2. Ketentuan pasal 18 diubah, sehinggan berbunyi sebagai berikut: (1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 tahapan, yaitu: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. wawancara. (2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengada...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala