Salinan Surat Edaran DirjenPais Nomor : B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020.
![Pencairan BSU GPAI Bukan PNS Tahun 2020 Pencairan BSU GPAI Bukan PNS Tahun 2020](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqfTmhnEODs0TmQmNgjKwjj7nO5J5DtAHDOJKKvXF8adfDZFOV7fZ2_UL729C61OGzEeKD6imLUudVFHnEDUaEBt3eEXz3Dxp57Qlt8cd0j4Y_HCQLodbDVDfeYE_D7RWUVGotVHP85JA/s16000/Pencairan+BSU+GPAI+Bukan+PNS+Tahun+2020.png)
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Guru Penddidikan Agama Islam Bukan Pegawai negeri Sipil (GPAI BPNS) Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 dengan perincian sebagai berikut:
- a. 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; dan
- b. 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
- c. Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran;
- d. Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing;
- e. Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
2. Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebenagai berikut:
- a. Dana BSU dikenakan potongan pajak sebesar 6%;
- b. GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a & b) dengan rekening penerima selain BTN dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah);
- 3. Dana BSU untuk GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a) akan ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020;
4. GPAI BPNS dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (b) memiliki ketentuan tambahan yaitu:
- a. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
- b. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
- c. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
- d. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.