Apakah SK izin operasional satuan pendidikan Anda sudah diperbarui? Seberapa pentingnya SK izin opersional sekolah? Bagaimana melakukan pembaharuan SK izin operasional?
SK izin operasional merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh satuan pendidikan. Untuk ketertiban administrasi maka satuan pendidikan wajib memastikan kepemilikan dokumen ini.
Pentingnya memiliki surat izin operasional sekolah yang masih berlaku bagi sekolah swasta untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, merupakan awal perwujudan yang nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan sekolah.
Hal tersebut berdampak juga bagi sekolah swasta penerima bantuan operasional sekolah (BOS). Oleh sebab itu, bagi sekolah yang izin operasionalnya sudah tidak berlaku, diharapkan secepatnya melakukan pengurusan.
Salah satu syarat lembaga/sekolah swasta penerima BOS yakni izin operasional sekolahnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku maka sekolah tersebut dilarang menggunakan dana tersebut dan harus mengembalikan ke kas daerah.
Bagi sekolah yang izin operasionalnya telah terblokir, pengurusannya seperti mengurus izin sekolah baru.
Pengurusan SK izin Operasional Sekolah umumnya berada di bawah pengelolaan dinas setempat atau SKPD yang ditunjuk di masing-masing daerah.
Dalam penerapannya SK izin operasional ini menjadi pondasi atau dasar legalitas penyelenggaraan proses belajar mengajar di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan secara periodik perlu memeriksa dan memastikan keabsahan SK izin operasional. Terutama berkaitan dengan masa berlakunya.
Karena validasi kepemilikan dan keabsahan dokumen ini dijadikan syarat dalam program-program pembangunan pemerintah seperti BOS, BOP, Akreditasi Sekolah dan yang lainnya.
Semua sekolah SD/SLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS, sedangkan sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua peserta didik melalui komite sekolah. Hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 101 tahun 2013.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
2. Login menggunakan username & password SSO SDM.
3. Klik menu kemudian pilih pengelolaan lalu klik perbaikan data.
4. Pastikan data yang tampil adalah data yang Akan diperbaiki dan SK izin operasional masih berlaku.
5. Kemudian isikan data sesuai dokumen:
- Nomor SK operasional
- Tanggal SK operasional
- Tanggal selesai SK operasional
- Nomor SK pendirian
- Tanggal SK pendirian