Panduan MPLS 2025/2026 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Panduan MPLS 2025/2026 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan "Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)" untuk tahun ajaran 2025/2026. Mengusung tema "MPLS Ramah", panduan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi seluruh murid baru, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa.

Latar Belakang dan Tujuan MPLS Ramah

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan kegiatan awal yang krusial saat murid pertama kali memasuki jenjang pendidikan baru. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah momen penting yang akan membentuk kesan pertama murid terhadap sekolahnya. Pengalaman pertama ini sangat memengaruhi pandangan murid terhadap dunia pendidikan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, MPLS dirancang untuk membantu murid beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik. Tujuannya adalah mengenalkan program sekolah, sarana prasarana, cara belajar, serta menanamkan karakter dan budaya positif sejak hari pertama. MPLS juga menjadi kesempatan bagi guru untuk mulai mengenali karakter dan kebutuhan murid agar dapat merancang pembelajaran yang tepat dan memotivasi.

Tema "MPLS Ramah" untuk tahun 2025/2026 menekankan bahwa seluruh kegiatan harus dilaksanakan dengan memuliakan dan menghormati hak-hak anak. Tujuannya adalah memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).

Panduan ini disusun sebagai acuan bagi dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan efektif, inklusif, dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak mendidik.

Konsep Dasar dan Prinsip Pelaksanaan

MPLS Ramah didefinisikan sebagai kegiatan pertama di awal tahun ajaran untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Ini dicapai melalui beberapa cara:

Pengenalan Warga Sekolah:

Memperkenalkan murid baru kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama murid untuk membangun kemitraan pembelajaran.

Pengenalan Kurikulum:

Memberikan pemahaman mengenai visi, misi, tujuan, kegiatan intra, ko, dan ekstrakurikuler, serta budaya sekolah.

Pengenalan Lingkungan Sekolah:

Menginformasikan denah dan fungsi sarana prasarana seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, hingga kantin.

Pengenalan Lingkungan Sekitar:

Memperkenalkan murid pada fasilitas umum terdekat seperti puskesmas atau tempat ibadah.

Kegiatan-kegiatan seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH) dan Pertemuan Pagi Ceria menjadi bagian penting dalam proses ini untuk menumbuhkan karakter.

Materi dan Ruang Lingkup

Panduan ini menyediakan silabus dan contoh kegiatan yang dapat diadaptasi oleh setiap jenjang pendidikan.

Jenjang PAUD:

Fokus pada kegiatan yang menyenangkan. Contohnya adalah mengajak murid berkeliling untuk mengenal fasilitas, melatih kemandirian seperti menaruh tas pada tempatnya, dan memperkenalkan budaya antre.

Jenjang SD:

Mulai memperkenalkan kegiatan seperti "Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" dan "Pertemuan Pagi Ceria" untuk menumbuhkan karakter. Selain itu, ada pengenalan denah sekolah dan fasilitas yang ada.

Jenjang SMP:

Materi diperluas dengan pengenalan isu-isu penting seperti pencegahan kekerasan, bahaya NAPZA, dan judi online. Ada pula sesi pengenalan profil lulusan dan kegiatan untuk beradaptasi dengan teman baru.

Jenjang SMA/SMK:

Selain materi yang serupa dengan jenjang SMP, ditambahkan pula pengenalan isu pornografi dan perkawinan anak. Kegiatan juga mencakup pengenalan program ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat, serta sesi konseling kelompok.

Hal-hal yang Dilarang Selama MPLS

Untuk memastikan MPLS berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendidik dan ramah anak, panduan ini secara tegas mencantumkan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan selama kegiatan berlangsung.

Pengawasan dan Pelaporan

Pelaksanaan MPLS Ramah akan diawasi secara berjenjang.

Pengawasan: Dilakukan oleh Panitia MPLS Ramah di sekolah, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan bebas dari penyimpangan.

Evaluasi: Dilakukan untuk mengukur efektivitas dan dampak MPLS. Evaluasi ini mencakup penilaian formatif setelah kegiatan selesai dan evaluasi sumatif untuk melihat perubahan perilaku murid.

Pelaporan: Satuan pendidikan diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan MPLS yang berisi deskripsi kegiatan, hasil evaluasi, kendala, dan rekomendasi.

Pengaduan Masyarakat: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, seperti Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen 177 dan LAPOR!.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam panduan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, MPLS Ramah 2025/2026 dapat berhasil membangun ekosistem pendidikan yang mendukung tumbuh kembang murid secara menyeluruh.

Download Panduan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads