
Transkrip nilai ijazah merupakan dokumen penting yang seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, atau mendaftar beasiswa.
Jika ijazah berfungsi sebagai bukti formal telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, transkrip nilai ijazah berfungsi sebagai rincian capaian akademik atau prestasi belajar individu selama menempuh pendidikan tersebut. Ijazah sudah bisa dicetak secara online namun bagaimana dengan transkrip nilai?
Apakah transkrip nilai pada Ijazah elektronik (E-Ijazah) juga otomatis dicetak secara online seperti blanko E-Ijazah?. Apakah transkrip nilai juga terintegrasi dengan e-rapor atau masih dikelola secara manual?.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai transkrip nilai Ijazah dicetak secara online, dan juga apakah otomatis terintegrasi dengan e-rapor bagi sekolah yang sudah menerapkan e-rapor atau masih manual pengelolaannya belum ada arah pembahasan kesana.
Namun kalau kita merujuk pada panduan pengelolaan Ijazah dan Permendikbudristek nomor 56 tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen kiranya transkrip nilai masih dilakukan secara manual.
Apa Itu Transkrip Nilai?
Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik. Transkrip nilai biasanya dibagikan bersamaan dengan dokumen Ijazah.
Transkrip Nilai paling sedikit memuat:
- Nomor Transkrip Nilai;
- Nama Satuan Pendidikan;
- Nomor pokok sekolah nasional;
- Nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
- Tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
- Nomor induk siswa nasional;
- Nomor Ijazah nasional;
- Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- Daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
- Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Penerbitan Transkrip Nilai
Spesifikasi Kertas
- Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)
- Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
- Warna kertas: Putih
- Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.
- Format: Sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Tata Cara Penulisan
- Daftar mata pelajaran yang terdapat pada Transkrip Nilai sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Muatan informasi yang terdapat pada Transkrip Nilai diisi sesuai dengan muatan yang tertulis pada Ijazah.
- Penulisan nilai pada Transkrip Nilai berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta perubahannya.
- Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah dokumen resmi bersifat sementara yang diterbitkan oleh satuan pendidikan (sekolah/ madrasah) untuk menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan, meskipun ijazah resminya belum diterbitkan atau diserahkan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah, SKL memiliki fungsi utama sebagai pengganti ijazah untuk sementara waktu. Ini sangat berguna bagi lulusan yang membutuhkan bukti kelulusan segera untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan.
- Mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misalnya, dari SMA ke perguruan tinggi, atau dari S1 ke S2).
- Mengurus beasiswa.
- Untuk keperluan administrasi lainnya yang memerlukan bukti telah menyelesaikan studi.
SKL memuat informasi penting seperti yang tercantum dalam blanko ijazah dan transkrip nilai. Sifatnya yang sementara berarti SKL akan digantikan oleh ijazah asli setelah dokumen tersebut diterbitkan secara resmi oleh satuan pendidikan. Nilai yang tercantum dalam SKL umumnya sama dengan nilai yang nantinya akan ada di transkrip nilai dan ijazah.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Download Aplikasi SKL 2025
Bagi anda yang membutuhkan aplikasi SKL silahkan download melalui link ini.
https://drive.google.com/file/d/1-jdGhuPsCp8ZJ0DlagKZ5sJwme1yeHHe/view?usp=drivesdk
https://drive.google.com/file/d/1e4oOUokXIvlQ_puEcFj1t3kWwgagYV-c/view?usp=drivesdk
Demikian informasi mengenai Transkrip Nilai Ijazah 2025 dan Aplikasi SKL semoga membantu dan bermanfaat.