-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

NPK Dan NUPTK, Sama?
author photo
By On
NPK DAN NUPTK
NPK dan NUPTK apakah sama?. Dahulu baik di naungan Kemdikbud maupun Kemenag NUPTK digunakan untuk berbagai keperluan didalam pendataan, pemberkasan dan lain-lain yang berkaitan dengan sistem administrasi guru.


Tahun 2014 NUPTK bagi guru dibawah naungan kementerian agama sudah tidak terbit lagi. Sampai Awal Tahun 2016 Kementerian Agama resmi merilis NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai pengganti NUPTK.


Pasca resmi dirilisnya NPK maka kementerian agama tidak lagi menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas guru di lingkungan kemenag. Puncaknya adalah tanggal 21 Maret, Kementerian Agama melalui surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 perihal Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan sistem administrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis NUPTK akan tergantikan oleh NPK dan hanya berlaku di lingkungan Kemenag.


NPK adalah singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag. NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi kode identitas guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya Satminkal Kemenag.


Sedangkan NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK berlalu di lingkungan Kemdikbud.


NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.


Untuk mendapatkan NPK. Di naungan Kemenag bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:

  1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Di naungan Kemdikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Kode NPK ini berupa 13 digit angka yang unik (unique key) sehingga antara NPK satu guru tidak akan sama dengan guru lainnya. Sedangkan Kode NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.


Karena wadahnya berbeda maka untuk mendapatkan kode NPK dan NUPTK maka prosedurnya melalui sistem yang berbeda. NPK diajukan melalui sistem Simpatika sedangkan NUPTK diajukan melalui sistem Dapodik. Jadi NPK dan NUPTK tidak sama.


NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Click to comment