Apa syarat minimal kepala perpustakaan dapat diakui di Dapodik? selain tugas tambahan wakil kepala sekolah, tugas tambahan kepala perpustakaan juga diakui dengan konversi 12 jam yang perhitungannya mengikuti jumlah rombel. Sekolah dibawah 6 rombel perhitungan jam tugas tambahan untuk waka 1, kepala perpus 1, kepala lab 1. Lihat kembali juknis TPG.
Yang perlu Anda lakukan agar tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan diakui di Dapodik adalah memperhatikan ruangan yang tersedia. Ruang di aplikasi versi 2020 di bagi menjadi beberapa jenis ruang yaitu ruang kelas, ruang kepsek/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang bengkel/praktek dan ruang penunjang. Setiap ruang diharuskan mengisikan kondisi sesuai dengan ruangan masing-masing.
Ruang perpustakaan sekolah juga harus mempunyai NPP. Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional.
Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://pnri.go.id cari tautan klik Data Perpustakaan Indonesia, kemudian klik aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.
Jika perpustakaan sekolah Anda belum terdaftar silahkan kunjungi http://npp.pnri.go.id/main/index.php?module=regnpp untuk registrasi NPP baru.
Tujuan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
Ruang perpustakaan sekolah juga harus mempunyai NPP. Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional.
Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://pnri.go.id cari tautan klik Data Perpustakaan Indonesia, kemudian klik aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.
Jika perpustakaan sekolah Anda belum terdaftar silahkan kunjungi http://npp.pnri.go.id/main/index.php?module=regnpp untuk registrasi NPP baru.
Tujuan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
Syarat Minimal Kepala Perpus Diakui di Dapodik
- Sekolah memiliki 6 rombel kebawah
- Sekolah memiliki ruang perpustkaan
- GTK memiliki SK kepala perpustakaan
Untuk memenuhi 24 JJM dengan mengambil tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan minimalnya Anda harus mempunyai 12 JJM untuk matpel yang Anda ampu dan syarat ke 3 diatas harus dipenuhi.
Syarat Kepala Perpustakan diatas bisa berbeda jika dipakai acuan untuk akreditasi sekolah standarnya mengikuti permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan sekolah/madrasah. Kualifikasinya sebagai berikut:
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
Syarat Kepala Perpustakan diatas bisa berbeda jika dipakai acuan untuk akreditasi sekolah standarnya mengikuti permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan sekolah/madrasah. Kualifikasinya sebagai berikut:
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
- Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
- Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
- Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
- Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Silahkan unduh permendiknas no 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah madrasah.pdf