-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pokok-Pokok Kebijakan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
author photo
By On
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.

Untuk dapat menerima bantuan BOS, sekolah sudah harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yakni aplikasi Dapodikdasmen serta bersedia menerima BOS dan melakukan sinkronisasi data sebelum cut off yang telah ditentukan.
Pokok-Pokok Kebijakan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Setiap tahun kebijakan BOS mengalami perubahan yang ditetapkan pada Permendikbud sebagai pedoman dan juknis dalam mengelolah bantuan operasional sekolah. Meskipun juknis BOS tahun 2020 belum dikeluarkan, berikut akan saya informasikan Pokok-Pokok Kebijakan BOS 2020 yang disampaikan pada rapat koordinasi kebijakan BOS Tahun 2020.

Ada beberapa perubahan pada juknis BOS tahun 2020 yakni pada juknis penyaluran, juknis harga satuan, serta juknis penggunaan dibandingkan dengan juknis BOS tahun 2019. Berikut penjelasannya:

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 - Penyaluran

BOS Tahun 2019
  1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
  3. Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
penyaluran BOS Tahun 2019
BOS Tahun 2020
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah (Rancangan PMK tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019)
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud (Pasal 5 ayat (1))
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) (Pasal 5 ayat (3))
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap (Pasal 8)
penyaluran BOS Tahun 2020

Perubahan Juknis Bos Tahun 2020 – Harga Satuan

Harga satuan BOS 2019 per 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp 800.000 
  2. SMP Rp 1.000.000 
  3. SMA Rp 1.400.000 
  4. SMK Rp 1.600.000 
  5. SLB Rp 2.000.000
Harga satuan BOS 2020 per 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp 900.000 (Pasal 6 ayat (2))
  2. SMP Rp 1.100.000 (Pasal 6 ayat (2))
  3. SMA Rp 1.500.000 (Pasal 6 ayat (2))
  4. SMK tetap* 
  5. SLB tetap*
*Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 - Penggunaan

BOS Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikandan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%
Persyaratan guru honorer : 
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; 
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru

2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas

BOS Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% (Pasal 9 ayat (2) huruf l dan ayat (3))

Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : 
a. Tercatat pada Dapodik per 31 desember 2019 
b. Memiliki NUPTK 
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (Pasal 9 ayat (2) Huruf e)
3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

12 KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 
  2. Pengembangan Perpustakaan; 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; 
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 
  5. Administrasi kegiatan Sekolah; 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  7. Langganan Daya dan Jasa; 
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; 
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1. 
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kelebihan Penyaluran BOS 2020

  1. Lebih efektif : memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah ( simplifikasi birokrasi )
  2. Lebih efisien : penyaluran serentak 34 propinsi, meminimalisir keterlambatan penyaluran, Ketepatan sasaran
  3. Mendorong terwujudnya satu data : Terintegrasinya data satu an pendidikan tunggal yang berkualitas

Kelemahan Penyaluran BOS 2020

  1. Dana retur : Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur
  2. Penetapan Alokasi Khusus : Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB

Semoga bermanfaat.

Click to comment