
Bagi guru yang jumlah jam mengajarnya masih dibawah ketentuan minimal 24 jam tatap muka, maka guru tersebut harus menggunakan jam tugas tambahan untuk memenuhi 24 JTM. Tugas tambahan sudah diatur dalam Permendikbud ristek Nomor 25 tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan pengawas.
Ada tugas tambahan utama (TTU) dan ada tugas tambahan lain (TTL) ekuivalensi. Tugas tambahan pembina Pramuka masuk dalam dalam tugas tambahan lain. Lebih jelasnya pada Permendikbud ristek 25 tahun 2024 pasal 6 menyatakan bahwa tugas tambahan lain meliputi:
- Wali Kelas
- Pembina OSIS
- Pembina Ekstrakurikuler
- Koordinator PKB/BKK
- Guru Piket
- Ketua LSP-P1
- Tim Kerja PKG
- Pengurus organisasi profesi guru
- Tutor
- Koordinator P5
- Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Yang menjadi permasalahnya dalam Permendikbudristek 24 tahun 2025 tersebut tugas tambahan pembina Pramuka tidak disebutkan secara eksplisit sehingga banyak guru yang mengira bahwa untuk pembina Pramuka tidak masuk dalam daftar tugas tambahan lain ekuivalensi.
Meskipun pembina Pramuka tidak disebutkan secara eksplisit akan tetapi pembina Pramuka dan pembina lainnya dikategorikan dalam rumpun pembina ekstrakurikuler. Asalkan ketentuannya mengikuti ekstrakurikuler yang minimal jumlah siswa yang mengikuti adalah 20 orang. Dan satu siswa tidak boleh mengikuti ekstrakurikuler lebih dari 3 pilihan.
Jika Anda sudah melakukan mapping tugas tambahan di Dapodik namun masih belum muncul jamnya maka anda bisa membaca di artikel ini 3 syarat tugas tambahan diakui di Dapodik. Dan untuk lebih jelasnya apakah validasi data anda di info GTK termasuk kategori guru A1, A2, A3, A4, A5 maka tunggu penarikan data berikutnya jika sesuai ketentuan maka data anda akan valid.
Lihat di artikel ini urutan validasi info GTK dan perhitungan JJMnya.
Bagaimana cara mengatasinya? Buatlah rombel ekstrakurikuler di menu "ekskul" pada aplikasi Dapodik tambah tabel pembina pilih nama pembinanya tentukan prasarananya kemudian isi jumlah anggota rombelnya dan lakukan sinkronisasi stiap kali ada perubahan dan perbaikan data.
Dengan demikian semoga data info GTK anda segera valid dan mendapatkan tunjangan periode Januari - Juni 2025 pada semester Genap ini.
Tags
Tugas Tambahan