E-Ijazah Apakah Ada Cap 3 Jari?

E-Ijazah Apakah Ada Cap 3 Jari?

Apakah E-Ijazah masih membubuhkan cap 3 jari sebagai bentuk legalisasi Keabsahan dokumen?

Cap tiga jari, berupa sidik jari siswa yang dibubuhkan pada ijazah, telah lama menjadi simbol autentikasi dokumen kelulusan di Indonesia. Namun, dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi dokumen, praktik ini mengalami perubahan signifikan.

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mengatur tentang ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam peraturan ini, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pembubuhan cap tiga jari pada ijazah. Hal ini menandai penghapusan praktik tersebut dalam penerbitan ijazah, terutama dengan diperkenalkannya e-Ijazah atau ijazah elektronik. E-Ijazah memiliki sistem keamanan digital yang dianggap cukup untuk menjamin keaslian dokumen tanpa perlu cap tiga jari.

Sebelum diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Nomor 3 Tahun 2022 memberikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah. Dalam masa transisi menuju digitalisasi, peraturan ini masih mencantumkan ketentuan mengenai cap tiga jari sebagai bagian dari autentikasi ijazah. Namun, dengan perkembangan teknologi dan kebijakan baru, ketentuan ini tidak lagi relevan dan telah dihapus dalam regulasi terbaru.

Selain regulasi di atas, Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai cap tiga jari. Dokumen ini menegaskan bahwa autentikasi ijazah dilakukan melalui sistem digital dan tanda tangan elektronik, tanpa memerlukan cap tiga jari.

E-Ijazah merupakan dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah konvensional. Keasliannya tidak lagi bergantung pada tanda fisik seperti cap basah atau sidik jari, melainkan pada integritas data digital dan TTE yang tersertifikasi.

Masyarakat, institusi pendidikan, maupun dunia kerja dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan sebuah ijazah secara mandiri melalui portal resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek. Verifikasi dapat dilakukan melalui:

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL): Untuk lulusan perguruan tinggi, verifikasi dapat dilakukan dengan memasukkan nomor ijazah pada laman SIVIL.

 Sedangkan jenjang Dikdasmen verifikasi ijazah bisa dilakukan melalui Portal data induk Ijazah https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/

Dengan sistem ini, proses verifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan dokumen.

Jadi, pembubuhan cap 3 jari pada blanko ijazah tidak diperlukan lagi.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads