-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Siaga Pendis
author photo
By On
Cara mencetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Siaga Pendis dan membuat SK pencairan TPG 2020. Setiap pencairan TPG SK penetapannya dicetak otomatis oleh aplikasi melalui fitur ini namun yang berhak adalah operator Kab/Kota.
Cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Siaga Pendis
Agar SK pencairan TPG 2020 guru bersangkutan bisa dicetak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni; sudah menyelesaikan SKMT dan mencetak SKBK. Guru dan pengawas PAI yang bisa di cetak SKBK nya adalah mereka yang sudah upload SKMT dan diverval oleh admin kab/kota. Caranya adalah sebagai berikut:
  1. Login sebagai admin kab/kota
  2. Pilih fitur Kelayakan TPG
  3. Klik tombol Verifikasi warna Kuning pastikan SKMT yang diupload sudah ditandatangani Kepsek dan Pengawas. Jika guru tersebut Mengajar lebih dari satu sekolah, maka jumlah SKMT sesuai jumlah tempat Mengajar. 
  4. Jika scan SKMT valid maka klik OK. Untuk pengawas pastikan SKMT ditandatangani oleh Ketua Pokjawas Kab/Kota.
  5. Jika tidak sesuai klik Tolak dan disertai alasannya.
  6. Klik Simbol SKBK warna Hijau samping tombol verifikasi    
  7. Silahkan Print dan minta tanda tangan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. 
  8. SELESAI
Setelah proses diatas sudah selesai selanjutnya membuat SK pencairan TPG nya. Caranya adalah sebagai berikut:
  1. Login sebagai Admin Kab/Kota
  2. Pilih fitur SK Pencairan 
  3. Klik Simbol “+Buat SK Pencairan” dan lengkapi data. Jika data sudah benar klik simpan
  4. Klik unduh Konsideran dan Lampiran.  SK pencairan yang kedua dan seterusnya tidak dapat diproses jika belum input Nomor SK.
  5. SELESAI
Guru atau pengawas yang tidak memenuhi beban kerja, maka tidak akan bisa cetak SKMT kecuali dia mendapatkan dispensasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. Dispensasi tersebut harus diberikan secara tertulis dalam bentuk surat keterangan sebagai bahan input pada Fitur Dispensasi. Caranya dalah sebagai berikut:

  1. Login sebagai Admin Kab/Kota
  2. Pilih fitur Dispensasi
  3. Silahkan cari data guru/pengawas yang akan mendapatkan dispensasi dengan cara ketik No Akun/NUPTK pada kolom pencarian
  4. Upload Surat Dispensasi dan pilih kategori dispensasi
  5. Klik Submit
  6. SELESAI
Meskipun Anda tidak memiliki akses untuk mencetak SKBK, namun Anda bisa memastikan bahwa status Anda sebagai Penerima TPG dinyatakan layak maka Anda berhak mendapatkan Tunjangan Anda.

Click to comment