-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Registrasi Keluar Peserta Didik: Cara mengeluarkan siswa dari aplikasi Dapodik yang benar
author photo
By On
Registrasi Keluar Peserta Didik: Cara mengeluarkan siswa dari aplikasi Dapodik yang benar

Cara mengeluarkan siswa dari aplikasi Dapodik yang benar atau Registrasi Keluar Peserta Didik. Yang dibahas dalam artikel kali ini adalah daftar "Keluar karena:" beserta maksud dari daftar tersebut. Agar anda lebih bijak lagi dalam memilih alasan keluar Peserta Didik.


Sering kali para operator ketika mengeluarkan siswa dari aplikasi dapodik dengan alasan yang tidak sesuai. Melalui pembahasan artikel kali ini semoga tidak ada lagi registrasi keluar peserta didik dipilih "Dikeluarkan" dengan alasan diketik "Lulus". Berikut penjelasan lengkapnya:


1. Registrasi Keluar Peserta Didik "LULUS"

Kondisi di mana siswa sudah menyelesaikan proses pembelajaran di sekolahnya. Data peserta didik lulus hanya bisa ditarik oleh sekolah jenjang berikutnya.


Contoh: jenjang TK (kelompok b), SD kelas 6, SMP kelas 9, SMA kelas 12, SMK kelas 12 dan 13, SLB tingkat paling akhir, PKBM dan SKB tingkat paling akhir, masuk dalam kelulusan bersama yang diluluskan secara otomatis oleh pusat.


2. Registrasi Keluar Peserta Didik "MUTASI"

Kondisi di mana peserta didik pindah ke sekolah di jenjang yang sama. Data peserta didik hanya bisa ditarik oleh sekolah jenjang yang sama seperti sekolah sebelumnya.


Data peserta didik menerbitkan surat keterangan mutasi pada sp.datadik.kemdikbud.go.id jika terjadi kesulitan dalam penarikan data peserta didik harap lapor ke dinas pendidikan setempat untuk registrasi peserta didik ke sekolah yang baru.


3. Registrasi Keluar Peserta Didik "DIKELUARKAN"

Kondisi di mana peserta didik dikeluarkan oleh sekolah karena suatu hal. Data peserta didik tidak menerbitkan surat keterangan mutasi pada sp.datadik.kemdikbud.go.id


Data peserta didik tidak dapat ditarik oleh sekolah yang baru. Harap lapor Dinas Pendidikan setempat untuk registrasi peserta didik ke sekolah yang baru.


4. Registrasi Keluar Peserta Didik "MENGUNDURKAN DIRI"

Kondisi di mana peserta didik dikeluarkan oleh sekolah karena permintaan peserta didik mengundurkan diri. Data peserta didik tidak menerbitkan surat keterangan mutasi pada sp.datatik.go.kemdikbud.go.id


Data peserta didik tidak dapat ditarik oleh sekolah yang baru. Harap lapor Dinas Pendidikan setempat untuk registrasi peserta didik ke sekolah yang baru.


5. Registrasi Keluar Peserta Didik "PUTUS SEKOLAH"

Kondisi di mana peserta didik berhenti untuk bersekolah. Data peserta didik tidak dapat ditarik oleh sekolah yang baru. Harap lapor Dinas Pendidikan setempat untuk registrasi peserta didik ke sekolah yang baru.


Selain data peserta didik yang mutasi maka ketika melakukan registrasi ke sekolah baru membutuhkan koordinasi dengan dinas pendidikan. Karena data peserta didik tidak akan ditemukan di sp.datadik.kemdikbud.go.id

Click to comment