
Pemenuhan beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam.
Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.
GPAI yang memiliki sertifikat pendidikan bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan.
GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.
Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu.
Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu.
Beban mengajar Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu)
minggu.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
- Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang Guru PAI; atau
- Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK satminkal 6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain.
Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK
ataupun SD.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar.
Guru PAI pada Sekolah Luar Biasa (SLB) diakui telah memenuhi 24 JTM dengan ketentuan melampirkan SK Guru Tetap PAI Pada SLB.
Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana diatas, maka dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:
- Mengajar pada sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI;
- Mengajar Al-Qur’an dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal (berbasis sekolah tempat pembelajaran) diakui paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan melampirkan jadwal mengajar TBQ; dan
- Pembina OSIS (jenjang SMP, SMA, dan SMK) 2 JTM
- Wali kelas 4 JTM
- Guru Piket 1 JTM
- Pembina Ekstra Kurikuler 2 JTM
- Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, program pendidikan kesetaraan 6 JTM
- Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris) 3 JTM; Provinsi (ketua dan wakil) 2 JTM dan; Kabupaten/kota (ketua) 1 JTM.
GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, atau Pengawas Bidang PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Seksi PAI/Pendis/Pakis dapat memberikan surat keterangan dispensasi.
Demikian JTM beban kerja Tugas Tambahan Sertifikasi GPAI Yang Diakui & Ekuivalennya.