Begini Tahapan Penyaluran TPG dan TKG Non ASN

Dapodik: Pintu Utama Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.

Pentingnya Dapodik dalam Pencairan Tunjangan Guru

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN maupun Non ASN yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, tidak semua guru berhak menerima TPG dan TKG. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima tunjangan, yang wajib diperbarui melalui Dapodik secara berkala. Kesalahan dalam penginputan atau keterlambatan memperbarui data dapat menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.

Persyaratan dan Data yang Harus Diperbarui dalam Dapodik

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru yang ingin menerima tunjangan harus memastikan data di Dapodik sudah terinput dengan benar. Berikut adalah data yang wajib diperbarui:

  • Nama lengkap
  • Satuan administrasi pangkal
  • Beban kerja
  • Golongan ruang
  • Masa kerja
  • NUPTK
  • Tanggal lahir
  • Status kepegawaian
  • Nomor rekening bank

Penting: Guru bertanggung jawab penuh atas kebenaran data mereka di Dapodik, bukan operator sekolah.

Proses Sinkronisasi dan Validasi Data Tunjangan Guru

Setelah data dimasukkan ke Dapodik, sistem akan melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Berikut adalah jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan:


Jika pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga batas akhir periode sinkronisasi, maka data dianggap tidak disetujui.

Penetapan dan Pencairan Tunjangan Guru Non ASN

Setelah validasi selesai, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Guru Non ASN yang berhak menerima tunjangan akan diumumkan melalui:

  • Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) – untuk penerima TPG
  • Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) – untuk penerima TKG

Tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru melalui bank mitra yang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Puslapdik.

Cara Mengecek Pencairan Tunjangan Guru

Guru dapat memantau status pencairan tunjangan melalui:

  1. Aplikasi Info GTK
  2. Aplikasi Simbar Non ASN
  3. Notifikasi SMS ke nomor HP yang terdaftar di Dapodik

Alur Proses Pencairan Tunjangan Guru Non ASN

  1. Guru Non ASN dan operator sekolah menginput/memperbarui data di Dapodik.
  2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIMANTUN.
  3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.
  4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK.
  6. Puslapdik menyalurkan tunjangan ke rekening guru.
  7. Guru menerima tunjangan sesuai jadwal pencairan.

Dapodik adalah sistem utama yang menentukan kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru ASN dan Non ASN. Untuk memastikan tunjangan cair tepat waktu, guru wajib mengupdate data secara berkala dan memverifikasi keakuratannya.

Pastikan data Dapodik Anda selalu valid agar pencairan tunjangan tidak terhambat!

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads