Koordinator P5 Masuk Tugas Tambahan Lain Ekuivalen

Koordinator P5 Masuk Tugas Tambahan Lain Ekuivalen

Bapak,/ Ibu guru sertifikasi yang mendapatkan tugas tambahan sebagai koordinator P5 untuk tahun ajaran kedepannya tidak bisa lagi dihitung sebagai jam reguler. Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Kordinator P5 masuk sebagai Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (Permendikbud No. 25 tahun 2024).

Tugas tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada guru di luar tugas utama mengajar. Tugas tambahan diberikan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan.

Ada tugas tambahan utama (TTU) dan tugas tambahan lainnya ekuivalen (TTLE). Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru, yakni; Wakasek 12 JTM, Kaprodik 12 JTM, Ka Perpus 12 JTM, Ka Lab 12 JTM, Ka bengkel 12 JTM , Pembimbingan khusus inklusif 6 JTM.

Selanjutnya, pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Wali kelas; 2 JTM 
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 2 JTM
  • Pembina ekstrakurikuler; 2 JTM
  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja  Khusus (BKK) pada SMK; 2 JTM
  • Guru piket; 1 JTM 
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 2 JTM
  • Tim kerja pengelolaan kinerja guru; 2 JTM
  • Pengurus organisasi profesi Guru; 3/2/1 JTM
  • Tutor; 2 JTM
  • Koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau 2 JTM
  • Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2 JTM
Tugas tambahan lain yakni; wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/BKK, guru piket, LSP-P1, tim PKG harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

$ads={2}

Tugas tambahan lain sebagaimana diatas dapat diekuivalensikan secara kumulatif
dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka perminggu bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain
sebagaimana diatas wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap
Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan konseling pada satuan administrasi pangkalnya.

Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat
memenuhi kewajiban pembelajaran 18 jam tatap muka perminggu di pangkalnya, maka Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika guru mata pelajaran tidak dapat
memenuhi kewajiban pembelajaran 18 jam tatap muka perminggu, maka bisa melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads