
Bapak,/ Ibu guru sertifikasi yang mendapatkan tugas tambahan sebagai koordinator P5 untuk tahun ajaran kedepannya tidak bisa lagi dihitung sebagai jam reguler. Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Kordinator P5 masuk sebagai Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (Permendikbud No. 25 tahun 2024).
Tugas tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada guru di luar tugas utama mengajar. Tugas tambahan diberikan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan.
Ada tugas tambahan utama (TTU) dan tugas tambahan lainnya ekuivalen (TTLE). Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru, yakni; Wakasek 12 JTM, Kaprodik 12 JTM, Ka Perpus 12 JTM, Ka Lab 12 JTM, Ka bengkel 12 JTM , Pembimbingan khusus inklusif 6 JTM.
Selanjutnya, pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud meliputi:
- Wali kelas; 2 JTM
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 2 JTM
- Pembina ekstrakurikuler; 2 JTM
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 2 JTM
- Guru piket; 1 JTM
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 2 JTM
- Tim kerja pengelolaan kinerja guru; 2 JTM
- Pengurus organisasi profesi Guru; 3/2/1 JTM
- Tutor; 2 JTM
- Koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau 2 JTM
- Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2 JTM