-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Surat Pernyataan Pencairan TPG PAI 2022
author photo
By On
Surat Pernyataan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI 2022 ada perubahan. Perubahan ini mengacu pada juknis penyaluran TPG PAI nomor 12 tahun 2022. Adapun format pernyataan pencairan TPG dan ceklis bisa di download pada link dibawah.


Merujuk pada surat edaran nomor B-684/Kk.13.19.4/PP.01.1/3/2022 mengenai pemberkasan. Berikut salinannya.


Sehubungan dengan realisasi pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas yang mana pencairan tpg bagi guru dan pengawas pendidikan agama Islam pada Tahun 2022 berpedoman pada petunjuk teknis penyaluran tpg pendidikan agama Islam nomor 12 tahun 2022. Maka mohon supaya seluruh guru dan pengawas penerima tpg untuk melaksanakan tahapan yang ditetapkan dan mengumpulkan semua administrasi sebagai syarat pencairan PPG sebagai berikut:

1. Mengupload kelengkapan administrasi untuk pencairan tpg pada aplikasi siaga:
  • Perubahan SK KGB dan KP pada aplikasi siaga jika ada
  • Jadwal mengajar barcode pada aplikasi siaga
  • Surat cuti bila ada
  • Skmt by siaga
  • Absensi berbarkot by siaga
2. Mengupload kelengkapan administrasi pada siaga paling lambat tanggal 25 Maret 2002

3. Mengumpulkan Berkas-berkas pencairan sebagai berikut:
  • Checklist pemberkasan
  • Jadwal mengajar berbarkot bayi siaga
  • Absensi berbarkot by Siaga untuk bulan Januari dan Februari
  • Skmt by siaga
  • Dispensasi kelayakan tunjangan profesi guru PAI bagi yang mengajukan
  • Skbk by siaga
  • Surat pernyataan bermaterai
4. Semua berkas dimasukkan ke map transparan

5. Berkas dikumpulkan ke seksi Pais Kemenag melalui koordinator FKG, KKG, MGMP masing-masing


Berikut contoh Surat Pernyataan Pencairan TPG PAI 2022


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap :
NIP /Pangkat/Gol :
No. Akun Siaga :
Jabatan :
Tempat/tanggal lahir :
Satminkal :
Alamat Satminkal :
No. HP :


Dengan ini saya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester Genap 2021/2022 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Gresik menyatakan:


1. Masih aktif sebagai Guru/Kepala sekolah/Pengawas.


2. Bahwa saya tidak merangkap jabatan dan tidak sedang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain sekolah, yaitu:

a. Menjadi Tenaga Pendamping pada program pemerintah, seperti: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani ()PMUT), Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP), Pemberdayaan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM), Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa (PD), dan atau Tenaga Pendamping pada program pemerintah yang sejenis.

b. Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru.

c. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

d. Pengurus Partai Politik


3. Bahwa saya tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif, seperti:

a. Menjadi Perangkat Desa/Kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/Polri.

b. Menjadi anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan  Komisi Yudisial.
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Demikian, surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jika ternyata pernyataan dan keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bertanggungjawab untuk mengembalikan ke kas Negara dan/atau menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


                                Gresik,     Maret 2022
                                Guru yang Menyatakan,

                                Materai
                                10.000,-    
                                

                                ----------------------------------


Unduh ceklis

Click to comment