-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Akun Pembelajaran
author photo
By On

Download Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Akun Pembelajaran. Informasi tentang G-Suite for Education dengan domain belajar.id

Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:

  1. surat elektronik;
  2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
  3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
  4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
  5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.


Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit:

  1. mengubah hak akses ke grup tertentu;
  2. menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau
  3. menghapus grup tertentu.

Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran.


Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masingmasing Satuan Pendidikan pada Dapodik.

2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk:

a. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

b. melakukan penggantian akses masuk akun (password).

5. Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.

6. Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.


Unduh

Click to comment