-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perubahan/Perbaikan Tata Kelola Ijazah 2025
author photo
By On
Perubahan/Perbaikan Tata Kelola Ijazah 2025
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur mengenai penerbitan, pengelolaan, dan penggunaan ijazah bagi siswa yang lulus dari jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Tujuan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Permendikbudristek ini bertujuan untuk:
  • Menyederhanakan proses penerbitan ijazah: Ijazah akan dicetak oleh satuan pendidikan masing-masing, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Meningkatkan keamanan ijazah: Ijazah akan dilengkapi dengan sistem pengamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.
  • Memudahkan akses informasi ijazah: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai ijazah secara daring.
  • Menyediakan layanan pembaruan ijazah: Jika ijazah hilang atau rusak, pemilik dapat mengajukan permohonan pembaruan ijazah.

Poin-poin penting dalam Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
  1. Pencetakan Ijazah: Mulai tahun ajaran 2024/2025, ijazah akan dicetak oleh satuan pendidikan (sekolah) masing-masing. Sebelumnya, ijazah dicetak oleh pemerintah pusat.
  2. Pengamanan Ijazah: Ijazah akan dilengkapi dengan fitur pengamanan khusus untuk mencegah pemalsuan, seperti nomor seri unik dan kode QR.
  3. Format Ijazah: Format ijazah akan distandarisasi secara nasional, sehingga semua ijazah memiliki tampilan dan informasi yang sama.
  4. Informasi dalam Ijazah: Ijazah akan mencantumkan informasi lengkap mengenai identitas siswa, nama sekolah, program studi, dan tanggal kelulusan.
  5. Pembaruan Ijazah: Jika ijazah hilang atau rusak, pemilik dapat mengajukan permohonan pembaruan ijazah ke satuan pendidikan tempat ijazah diterbitkan.
  6. Masa Berlaku Ijazah: Ijazah yang diterbitkan berdasarkan Permendikbudristek ini tetap berlaku sepanjang hayat.
  7. Penggunaan Ijazah: Ijazah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, melamar pekerjaan, atau sebagai bukti kelulusan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 2024.


Anda dapat mengunduh salinan lengkap Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 di situs web resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau melalui tautan berikut:




Semoga informasi ini bermanfaat!


Click to comment