5 Perubahan Juknis BOSP 2025 Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025

5 Perubahan Juknis BOSP 2025 Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS/BOSP terdapat beberapa perubahan. Perubahan ini tidak hanya menyesuaikan struktur kelembagaan, tetapi juga menekankan pada pendekatan yang lebih cerdas, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Berikut beberapa perubahan yang dapat admin rangkum:

1. Struktur Dana

Peraturan sebelumnya (2024) berfokus pada BOS Reguler dan BOS Kinerja serta dana PAUD dan Kesetaraan dalam satu regulasi. Permendikdasmen 2025 membagi dana operasional menjadi tiga jalur:

1. Dana BOS untuk pendidikan dasar dan menengah (termasuk SLB)

2. BOP PAUD untuk anak usia dini

3. BOP Kesetaraan untuk pendidikan nonformal setara SD–SMA

Masing-masing memiliki dua skema: Reguler dan Kinerja, memberikan insentif bagi satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja tinggi.

2. Satuan Biaya dan Alokasi

Mekanisme alokasi tetap berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya per daerah. Namun, aturan baru menetapkan jumlah minimal peserta didik untuk menjamin kelayakan dana, seperti:

  • Minimal 9 peserta untuk PAUD di daerah khusus.
  • Minimal 60 peserta untuk SLB/daerah terpencil.
  • Minimal 10 peserta untuk pendidikan kesetaraan

3. Komponen Penggunaan Dana

Jika sebelumnya komponen penggunaan dana bersifat umum (penerimaan peserta, pembelajaran, honor, dll.), regulasi 2025 menambahkan elemen kontemporer, seperti:

  1. Pembelajaran mendalam (deep learning)
  2. Penguatan koding dan kecerdasan artifisial (AI)
  3. Pembatasan penggunaan untuk honor maksimal: 20% (negeri) dan 40% (swasta)
  4. Pemeliharaan sarana maksimal 20%
  5. Pengembangan perpustakaan minimal 10%

4. Pelaporan dan Sanksi

Peraturan sebelumnya, pelaporan melalui ARKAS, dengan sanksi administrasi jika terlambat. Regulasi baru 2025 memberlakukan tenggat waktu pelaporan yang lebih spesifik dan ketat:

Tahap I: paling lambat 31 Juli

Tahap II: paling lambat 31 Januari tahun berikutnya

Sanksi administratif diberlakukan jika laporan terlambat, berupa pemotongan dana hingga 4%, bahkan penghentian pencairan tahap selanjutnya bila laporan tak disampaikan hingga 25 Oktober.

5. Pengelolaan dan Pengawasan

Tim BOS Sekolah diperkuat dengan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua. Pemerintah daerah juga dilarang melakukan intervensi negatif seperti mengarahkan pembelian barang, meminta pungutan, atau menjadi distributor yang memanfaatkan Dana BOS.

Penegasan larangan: tidak boleh menyewa aplikasi, membeli software pelaporan, atau membiayai pelatihan dari pihak luar selain Kementerian/Dinas.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menghadirkan penyegaran total dalam tata kelola dana pendidikan. Tidak hanya sebagai pengganti administratif, tetapi juga sebagai refleksi komitmen pemerintah untuk menguatkan kualitas pendidikan melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, relevan dengan era digital, dan menjunjung nilai keadilan bagi semua satuan pendidikan.

Download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS/BOSP.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads