Skip to main content

5 Perubahan Juknis BOSP 2025 Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025

5 Perubahan Juknis BOSP 2025 Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS/BOSP terdapat beberapa perubahan. Perubahan ini tidak hanya menyesuaikan struktur kelembagaan, tetapi juga menekankan pada pendekatan yang lebih cerdas, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Berikut beberapa perubahan yang dapat admin rangkum:

1. Struktur Dana

Peraturan sebelumnya (2024) berfokus pada BOS Reguler dan BOS Kinerja serta dana PAUD dan Kesetaraan dalam satu regulasi. Permendikdasmen 2025 membagi dana operasional menjadi tiga jalur:

1. Dana BOS untuk pendidikan dasar dan menengah (termasuk SLB)

2. BOP PAUD untuk anak usia dini

3. BOP Kesetaraan untuk pendidikan nonformal setara SD–SMA

Masing-masing memiliki dua skema: Reguler dan Kinerja, memberikan insentif bagi satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja tinggi.

2. Satuan Biaya dan Alokasi

Mekanisme alokasi tetap berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya per daerah. Namun, aturan baru menetapkan jumlah minimal peserta didik untuk menjamin kelayakan dana, seperti:

  • Minimal 9 peserta untuk PAUD di daerah khusus.
  • Minimal 60 peserta untuk SLB/daerah terpencil.
  • Minimal 10 peserta untuk pendidikan kesetaraan

3. Komponen Penggunaan Dana

Jika sebelumnya komponen penggunaan dana bersifat umum (penerimaan peserta, pembelajaran, honor, dll.), regulasi 2025 menambahkan elemen kontemporer, seperti:

  1. Pembelajaran mendalam (deep learning)
  2. Penguatan koding dan kecerdasan artifisial (AI)
  3. Pembatasan penggunaan untuk honor maksimal: 20% (negeri) dan 40% (swasta)
  4. Pemeliharaan sarana maksimal 20%
  5. Pengembangan perpustakaan minimal 10%

4. Pelaporan dan Sanksi

Peraturan sebelumnya, pelaporan melalui ARKAS, dengan sanksi administrasi jika terlambat. Regulasi baru 2025 memberlakukan tenggat waktu pelaporan yang lebih spesifik dan ketat:

Tahap I: paling lambat 31 Juli

Tahap II: paling lambat 31 Januari tahun berikutnya

Sanksi administratif diberlakukan jika laporan terlambat, berupa pemotongan dana hingga 4%, bahkan penghentian pencairan tahap selanjutnya bila laporan tak disampaikan hingga 25 Oktober.

5. Pengelolaan dan Pengawasan

Tim BOS Sekolah diperkuat dengan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua. Pemerintah daerah juga dilarang melakukan intervensi negatif seperti mengarahkan pembelian barang, meminta pungutan, atau menjadi distributor yang memanfaatkan Dana BOS.

Penegasan larangan: tidak boleh menyewa aplikasi, membeli software pelaporan, atau membiayai pelatihan dari pihak luar selain Kementerian/Dinas.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menghadirkan penyegaran total dalam tata kelola dana pendidikan. Tidak hanya sebagai pengganti administratif, tetapi juga sebagai refleksi komitmen pemerintah untuk menguatkan kualitas pendidikan melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, relevan dengan era digital, dan menjunjung nilai keadilan bagi semua satuan pendidikan.

Download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS/BOSP.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...