Skip to main content

Posts

Showing posts from May 28, 2018

Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Pedoman penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar (PPGP). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP. Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut. *) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Untuk mempelajari Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru lebih jelasnya bisa Anda download buk...

Modul Pelatihan Guru Kurikulum 2013 Semua Mata Pelajaran

Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum 2013, maka diperlukan beberapa contoh praktis yang dibutuhkan guru untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan tepat yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya. Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 tersebut, maka Direktorat PSMA menyusun Modul Pelatihan Guru yang berisi petunjuk atau panduan, contoh praktis untuk setiap mata pelajaran. Modul ini terdiri atas 4 (empat) seri modul yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan konsep dan pelaksanaannya. Masing-masing modul terdiri atas uraian singkat materi, fokus modul, penugasan, dan refleksi. Modul-modul tersebut adalah; Modul 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian  Modul 2: Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  Modul 3: Praktek Pembelajaran dan Penilaian  Modul 4: Praktek Pengolahan dan Pelaporan Peni...

Asuransi : Materi PAI

Pengertian dan hukum asuransi Kata “Asuransi” berasal dari Bahasa Inggris “ insurance ” yang berarti “jaminan”. Dalam Bahasa Arab kata ini sering disebut dengan “ ta’min ”. Menurut istilah, Asuransi adalah “ Perjanjian yang konsekwensinya adalah bahwa salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya sebagi imbalan dari sesuatu yang diberikan kepadanya yang disebut premi Asuransi ”. Jelasnya, Asuransi merupakan perjanjian pertanggungan antara seseorang dengan penanggung (asurator) dengan menyerahkan premi, baik sekaligus maupun berkala. Pihak asurator akan megganti kerugian yang mungkin di derita oleh pihak pembayar premi (pemakai jasa asuransi) di kemudian hari seperti kebakaran, kecelakaan dan kematian. Dari definisi tersebut diatas diketahui bahwa Asuransi merupakan salah satu bentuk syirkah mu’awanah yang dapat menghidupkan semangat tolong menolong, membangkitkan setia kawan dan menanamkan gemar menabung. Namun disisi lain, praktek as...