Pengertian dan hukum asuransi
Kata “Asuransi” berasal dari Bahasa Inggris “insurance” yang berarti “jaminan”. Dalam Bahasa Arab kata ini sering disebut dengan “ta’min”. Menurut istilah, Asuransi adalah “Perjanjian yang konsekwensinya adalah bahwa salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya sebagi imbalan dari sesuatu yang diberikan kepadanya yang disebut premi Asuransi”.Dari definisi tersebut diatas diketahui bahwa Asuransi merupakan salah satu bentuk syirkah mu’awanah yang dapat menghidupkan semangat tolong menolong, membangkitkan setia kawan dan menanamkan gemar menabung. Namun disisi lain, praktek asuransi tidak sepenuhnya dapat menjamin bebas dari unsur riba dan kerugian sebagian dari pelakunya. Sementara itu, hokum Asuransi secara eksplisit tidak disebutkan di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Karena itu, para ulama melakukan ijtihad, dan tentu saja dalam ijtihad mereka terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum Asuransi.
Pertama : pendapat yang mengatakan bahwa asuransi itu hukumnya haram. Pendapat ini antara lain didukung oleh Sayid Sabiq, Yusuf Qardlawi dan Abdullah Al Qalqili. Alasan yang dikemukakan antara lain :
- Mengandung unsur riba dan serupa dengan judi
- Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
- Termasuk akad jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai.
- Tidak ada nash al qur’an atau hadis yang secara tegas melarang asuransi
- Ada unsur saling merelakan dan saling menguntungkan
- Bisa dikategorikan dalam akad Mudlarabah dan Syirkah Ta’awuniyah
- Mengandung kepentingan dan kemaslahatan umum.
Keempat : Asuransi tergolong Syubhat sehingga sedapat mungkin harus dihindari.
Tujuan Asuransi
Transaksi asuransi berlangsung atas dasar persetujuan yang dilaksanakan kedua belah pihak diatas kertas yang disebut “polis”. Sistem kerja asuransi yaitu dengan mengumpulkan uang premi dari sekian banyak anggota dan memperoleh keuntungan dan kelebihan uang pungutan (premi anggota). Karena itu, kedua belah pihak dengan penuh kerelaan menerima operasional yang dilakukan dengan memikul beban dan tanggung jawab masing-masing.Kaidah-kaidah perekonomian telah mendorong seseorang atau suatu lembaga ikut serta dalama asuransi dengan tujuan untuk menentramkan diri terhadap kemungkinan terjadi bahaya yang menimpa diri dan harta bendanya. Dengan pembayaran premi yang telah disepakati, pihak asurator akan mengganti segala kerugian seperti yang tertera dalam polis asuransi. Dengan demikian tujuan asuransi adalah :
- Memberikan santunan wajib dari kecelakaan yang menimpa
- Membantu kepentingan bersama
- Masing-masing pihak mendapat keuntungan atas dasar sukarela dan kesepakatan bersama.
Asuransi yang islami
Asuransi yang islami yang sejalan dengan dasar-dasar hubungan kerja yang islami adalah transaksi kooperatif yang didasari :- Sikap berderma
- Asas gotong royong dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bahaya
- Kerjasama untuk memikul tanggung jawab ketika tejadi musibah.
Selain itu, asuransi yang islami harus terhindar dari unsur riba baik riba fadlal atau riba nasi’ah. Artinya : perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang memberikan saham uang itu bukan untuk kepentingan riba dan tidak menggunakan premi yang terkumpul sebagai usaha perdagangan yang mengandung unsur riba. Pengelolaan dana pengembangan modal dari semua saham yang terkumpul dapat dilakukan oleh sekelompok orang atas nama semua pemilik saham untuk merealisasikan tujuan kerjasama yang dimaksudkan. Pengelolaan itu juga dapat dilakukan dengan suka rela atau dengan system pemberian upah tertentu.