Langkah Validasi BAST (Berita Acara Serah Terima) di SIPLah merujuk pada Permendikbudristek RI 18 Tahun 2022 pasal 18 ayat (3), bahwa satuan pendidikan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi penerimaan barang dan jasa secara seksama dan teliti terhadap spesifikasi, kuantitas, dan kondisi barang/jasa pada saat melakukan proses serah terima barang dan sebelum mencetak BAST. Saat proses validasi BAST, sebaiknya periksa kembali formulir BAST yang diterima dari Mitra sebelum melakukan pencetakan BAST. Berikut langkah pemeriksaan BAST yang harus diperhatikan satuan pendidikan: 1. Barang diterima oleh satuan pendidikan. 2. Satuan pendidikan melakukan konfirmasi pesanan dengan mengunggah dokumentasi atas barang yang telah diterima (berupa foto bukti penerimaan barang). 3. Satuan pendidikan mengisi formulir penerimaan barang. Pastikan untuk mengisi informasi jumlah barang yang diterima dengan baik dan jumlah barang yang tidak diterima/rusak. 4. Satuan pendidikan memastikan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala