Sekolah/Madrasah yang sudah mencairkan BOS bisa mengalokasikan penggunaan dana tersebut secara fleksibel yang artinya penggunaannya berbeda dengan tahun anggaran sebelumnya. Fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) PAUD dan pendidikan kesetaraan dipastikan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19. Tak terkecuali untuk pembayaran honor para guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Sebelumnya prosentase untuk pembayaran honor adalah 30 persen dengan beberapa persyaratan tambahan yang ketat. "Mengenai persentase penggunanya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020). Dana-dana tersebut...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala