Awas! Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring online. Dana BOS Reguler triwulan 4 tahun 2019 akan segera disalurkan minggu kedua di bulan Desember ini yang diambil dari data cut off per 30 Oktober 2019. Besaran dana BOS triwulan 4 adalah 20 persen dari sisa salur semester 2 sebesar 40 persen. BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III; BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II. Terkait dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Nomor 113696 /MPK.A/KU/2019. Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS Reguler agar segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Jika sekolah tidak mematuhi pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online maka akan diberikan sanksi. Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala