-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Ajuan NUPTK Perlu Approval Yayasan
author photo
By On
Ajuan NUPTK Perlu Approval Yayasan

Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK.


Info pembaruan pada aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ telah mengaktifkan fitur pengajuan NUPTK yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui login operator sekolah dengan user SDM.


Alur pengajuan NUPTK tahun 2022/2023 bagi satuan pendidikan swasta dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang diajukan oleh sekolah perlu di verval oleh operator Yayasan sebelum proses selanjutnya di ajukan ke Dinas Kab/Kota.


Operator Yayasan bisa melihat record status pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan lembaganya. Anda bisa melihat status pengajuan NUPTK dengan keterangan antrian, di tolak, disetujui Dinas (antrian LPMP/BPPAUD).


Langkah Operator Yayasan Approve Calon NUPTK

Operator Yayasan dalam melakukan approval ajuan calon NUPTK bisa mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi vervalPTK dengan akun SDM yayasan
  2. Akses menu fitur "Ajuan NUPTK"
  3. Pilih tombol "Dokumen"
  4. Silahkan Verval dokumen ajuan NUPTK (SK, Ijazah SD, SMP, SMA, S1) sesuai dengan ketentuan
  5. Tekan tombol "Approve" jika sesuai dengan persyaratan. Tekan tombol "Tolak" jika kurang dari persyaratan.

Agar ajuan Calon NUPTK bisa disetujui oleh Dinas LPMP/BPPAUD maka operator yayasan juga harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan persyaratanya. Pengajuan calon NUPTK yang sering ditolak karena berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan. Diantaranya adalah 1)  berkas SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan (GTY) kurang dari 2 tahun terahir. 2) Surat penugasan PBM beserta konsiderannya kurang dari 2 tahun ajaran atau 5 semester.


Ajuan calon NUPTK yang di tolak oleh Yayasan maka satuan pendidikan harus melakukan pengunggahan ulang dokumen yang kurang di menu upload ualng berkas.

Click to comment