-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Kurikulum Merdeka: 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar 2020
author photo
By On
Kurikulum merdeka, saatnya pendidikan merdeka, saatnya guru merdeka, saatnya siswa merdeka. Tulisan ini bukan mengupas tentang kebijakan Kemdibkub dalam ranah pendidikan 2020. Namun hanya repost saja, tanpa mengurangi materi dari 4 Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar. Yakni: 1. USBN, 2. UN, 3. RPP, 4. PPDB.
Kurikulum Merdeka: 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar 2020
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Arahan kebijakan baru tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.). Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

2. Ujian Nasional (UN)
Arahan kebijakan baru tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter: 

Literasi Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa. Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika. Karakter Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan.

Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti
PISA dan TIMSS.

Baca lebih lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Download disini.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Arahan kebijakan baru Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen
Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. 1 halaman cukup.

Baca lebih lanjut pada Surat Edrana Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Download disini.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Arahan kebijakan baru yakni Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Baca di salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Download disini

Click to comment