Awas! Sanksi Bagi Sekolah Yang Tidak Lapor Penggunaan BOS Secara Daring online.
Dana BOS Reguler triwulan 4 tahun 2019 akan segera disalurkan minggu kedua di bulan Desember ini yang diambil dari data cut off per 30 Oktober 2019. Besaran dana BOS triwulan 4 adalah 20 persen dari sisa salur semester 2 sebesar 40 persen. BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III; BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.
Terkait dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Nomor 113696 /MPK.A/KU/2019. Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS Reguler agar segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Jika sekolah tidak mematuhi pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online maka akan diberikan sanksi. Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik akan diberikan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Terkait dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Nomor 113696 /MPK.A/KU/2019. Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS Reguler agar segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Jika sekolah tidak mematuhi pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online maka akan diberikan sanksi. Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, sekolah, dan/atau peserta didik akan diberikan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
- penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
- penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
- penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
- apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
- pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk melihat status kepatuhan realisasi pelaporan BOS oleh sekolah Anda bisa menagkses laman bos.kemdikbud.go.id pada menu "Penyaluran Dana" dan sub menu "Laporan Pencairan" Seperti berikut contohnya.
Untuk melakukan pelaporan realisasi BOS online silahkan masuk pada laman bos.kemdikbud.go.id. Di dasbor pilih menu "Lapor" dan klik "Tambah" dan ikuti langkah selanjutnya.
Anda juga bisa membaca referensi di arsip BOS untuk lebih lengkapnya.