
Adapun kriteria guru PAI yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut:
1. GPAI Non PNS semua jenjang
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memilki NUPTK/Peg ID/NREG
4. Aktif mengajar minimal 6 tahun
5. Kualifikasi S-1/D-IV
6. Bertugas di sekolah negeri atau yayasan
7. Usia belum memasuki pensiun
8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi kementrian/kebudayaan
9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Cara Mengajukan Insentif Guru PAI 2019/2020 dikordinir langsung dan diajukan melalui sekolah atau madrasah ke kantor kemenag Kab/Kota sebagai calon penerima insentif dengan contoh format yang sudah disediakan.
Format berkas yang dibutuhkan:
1. Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
2. Cover usulan insentif guru PAI
3. Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
4. Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
5. Daftar calon penerima tunjangan insentif
6. Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
7. Surat pernyataan belum sertifikasi
Silahkan download format pengajuan insentif GPAI 2019 format dalam bentuk file doc.
