Cara Mengajukan Insentif Guru PAI 2019/2020
December 02, 2019Alhamdulillah Insentif guru PAI non sertifikasi sudah dicairkan 6 bulan untuk tahun ini dengan besaran 250.000 perbulan. Tata cara pemberian insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam bukan pegawai negeri sipil pada sekolah tahun 2019 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4831 tahun 2018.

Adapun kriteria guru PAI yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut:
1. GPAI Non PNS semua jenjang
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memilki NUPTK/Peg ID/NREG
4. Aktif mengajar minimal 6 tahun
5. Kualifikasi S-1/D-IV
6. Bertugas di sekolah negeri atau yayasan
7. Usia belum memasuki pensiun
8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi kementrian/kebudayaan
9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Cara Mengajukan Insentif Guru PAI 2019/2020 dikordinir langsung dan diajukan melalui sekolah atau madrasah ke kantor kemenag Kab/Kota sebagai calon penerima insentif dengan contoh format yang sudah disediakan.
Format berkas yang dibutuhkan:
1. Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
2. Cover usulan insentif guru PAI
3. Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
4. Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
5. Daftar calon penerima tunjangan insentif
6. Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
7. Surat pernyataan belum sertifikasi
Silahkan download format pengajuan insentif GPAI 2019 format dalam bentuk file doc.
2 comments