Verval PD New yang sekarang menggunakan sistem indeks kemiripan data. Dalam panduannya di katakan bahwa muncul “Tabel Indeks Kemiripan”. Pada tabel tersebut akan ditampilkan indeks kemiripan data arsip NISN Baru atau NISN yang akan diklaim dibandingkan data arsip NISN Lama atau yang sedang digunakan saat ini.
Sedangkan untuk data variabel identitas yang dibandingkan kemiripannya meliputi NIK, Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis kelamin. Setiap variabel identitas memiliki indeks kemiripan masing-masing dengan indeks kemiripan maksimal yaitu 100, yang artinya data tersebut mirip/sama.
Indeks kemiripan yang muncul merupakan hasil dari pengelohan sistem. Setiap Variabel Identitas memiliki Indeks Kemiripan masing-masing yang kemudian akan dijumlahkan semua dan dibagi dengan jumlah variabel identitas. Dari situ akan muncul Indeks Kemiripan keseluruhan.
Dari penjumlahan tersebut apabila Indeks Kemiripan lebih dari 80 maka update data akan terbuka dan dapat melakukan Upload Dokumen Pendukung serta dapat Update Data. Sebaliknya Apabila Indeks Kemiripan 80 ke bawah maka tidak dapat Upload Dokumen Pendukung (Ijazah atau Print Screen NISN).
Menu update data terkunci karena ada indikasi perubahan veriabel identitas terlalu signifikan atau sama sekali tidak ada perubahan, maka tidak dapat melakukan upload dokumen dan tidak bisa melakukan perubahan data.
Verifikasi yang sering terkendala adalah pada data NISN, operator sekolah sering menemukan perbedaan data NISN yang tertulis di ijazah dengan yang ada di data onlinenya. Sebenarnya NISN yang sudah masuk dalam data base PDSPK adalah data NISN yang sudah diakui kendati dalam ijazah tertulis berbeda.
Boleh melakukan claim NISN, namun jika ternyata setelah itu yag muncul adalah tabel indek kemiripan tidak mencapai 80 persen maka akan membuat repot Anda sendiri.
Untuk lebih mudahnya kita tidak perlu lagi repot-repot melalukan verval NISN yang berbeda antara tertulis di ijazah dengan yang ada di data PDSPK. Cukup kita pakai yang sudah ada yakni yang tertera secara onlinenya. Terkecuali verval benar-benar dilakukan apabila data NISN terdeteksi masuk ke menu residu.
Sebelum melakukan verval NISN sebaiknya lihat juga pada data identitas siswa bersangkutan apakah terjadi perubahan atau tidak, jika indikasinya tidak sama dengan data pendukung aslinya maka boleh lakukan perubahan. Namun ingat perubahan ini hanya dapat dilakukan hanya beberapa kali karena terbatas dengan aturan limit.
Jadi jika dirasa tidak ada data yang segnifikan untuk dirubah maka lebih baik tidak usah melakukan verval perubahan kecuali benar-benar sudah masuk pada residu. Untuk kedepannya menyikapi hal tersebut karena ini merupakan rutinitas tahunan maka alangkah baiknya jika pada aplikasi utama pendataan pokoknya yakni Dapodik harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan data yang riil.
Indeks kemiripan yang muncul merupakan hasil dari pengelohan sistem. Setiap Variabel Identitas memiliki Indeks Kemiripan masing-masing yang kemudian akan dijumlahkan semua dan dibagi dengan jumlah variabel identitas. Dari situ akan muncul Indeks Kemiripan keseluruhan.
Dari penjumlahan tersebut apabila Indeks Kemiripan lebih dari 80 maka update data akan terbuka dan dapat melakukan Upload Dokumen Pendukung serta dapat Update Data. Sebaliknya Apabila Indeks Kemiripan 80 ke bawah maka tidak dapat Upload Dokumen Pendukung (Ijazah atau Print Screen NISN).
Menu update data terkunci karena ada indikasi perubahan veriabel identitas terlalu signifikan atau sama sekali tidak ada perubahan, maka tidak dapat melakukan upload dokumen dan tidak bisa melakukan perubahan data.
Verifikasi yang sering terkendala adalah pada data NISN, operator sekolah sering menemukan perbedaan data NISN yang tertulis di ijazah dengan yang ada di data onlinenya. Sebenarnya NISN yang sudah masuk dalam data base PDSPK adalah data NISN yang sudah diakui kendati dalam ijazah tertulis berbeda.
Boleh melakukan claim NISN, namun jika ternyata setelah itu yag muncul adalah tabel indek kemiripan tidak mencapai 80 persen maka akan membuat repot Anda sendiri.
Untuk lebih mudahnya kita tidak perlu lagi repot-repot melalukan verval NISN yang berbeda antara tertulis di ijazah dengan yang ada di data PDSPK. Cukup kita pakai yang sudah ada yakni yang tertera secara onlinenya. Terkecuali verval benar-benar dilakukan apabila data NISN terdeteksi masuk ke menu residu.
Sebelum melakukan verval NISN sebaiknya lihat juga pada data identitas siswa bersangkutan apakah terjadi perubahan atau tidak, jika indikasinya tidak sama dengan data pendukung aslinya maka boleh lakukan perubahan. Namun ingat perubahan ini hanya dapat dilakukan hanya beberapa kali karena terbatas dengan aturan limit.
Jadi jika dirasa tidak ada data yang segnifikan untuk dirubah maka lebih baik tidak usah melakukan verval perubahan kecuali benar-benar sudah masuk pada residu. Untuk kedepannya menyikapi hal tersebut karena ini merupakan rutinitas tahunan maka alangkah baiknya jika pada aplikasi utama pendataan pokoknya yakni Dapodik harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan data yang riil.