Tahun Plajaran 208/2019 ada sedikit pembenahan tentang aturan Rombongan belajar, Beban guru, Kepala Sekolah serta Pengawas. Aturan rombel dan beban kerja guru akan mempengaruhi juga pada aplikasi Dapodik sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 28 Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Untuk menentukan jumlah rombongan belajar khususnya kelas X (sepuluh) baru, silahkan membaca Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tingkat SD sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar yang masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar. Tingkat SMP sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar. T...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala