Keberadaan Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2–5 dan Pasal 19 ayat 1–2 memberikan landasan yang kuat bagi pendampingan siswa yang lebih terstruktur, personal, dan berkelanjutan. Guru Wali tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi berperan sebagai mitra utama siswa dalam perkembangan akademik, kompetensi, dan karakter. Pengakuan formal terhadap beban kerja dan kewajiban kolaborasi semakin memperkuat posisi Guru Wali sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan modern. Pada Kemendikdasmen nomor 221/P/2025 tentang petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru, tugas guru wali diperincikan sebagaimana berikut: Tugas Guru Wali 1. Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya; 2. Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik; 3. mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala