TUGAS GURU WALI (Kemendikdasmen 221/P/2025)

TUGAS GURU WALI (Kemendikdasmen 221/P/2025)
Keberadaan Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2–5 dan Pasal 19 ayat 1–2 memberikan landasan yang kuat bagi pendampingan siswa yang lebih terstruktur, personal, dan berkelanjutan. 

Guru Wali tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi berperan sebagai mitra utama siswa dalam perkembangan akademik, kompetensi, dan karakter. Pengakuan formal terhadap beban kerja dan kewajiban kolaborasi semakin memperkuat posisi Guru Wali sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan modern.

Pada Kemendikdasmen nomor 221/P/2025 tentang petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru, tugas guru wali diperincikan sebagaimana berikut:

Tugas Guru Wali

1. Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya;

2. Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik;

3. mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;

4. membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan;

5. berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual;

6. berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran;

7. berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali; dan

8. membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.

Jumlah dan Jangka Waktu

Jumlah:

Penetapan gum wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.

Jangka waktu:

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama, yaitu pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/ sekolah menengah kejuruan luar biasa, kecuali taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

Bukti Fisik Penugasan

1. Surat Keputusan (SK) sebagai guru wali;

2. Rencana pendampingan dalam 1 tahun ajaran; dan

3. Laporan pendampingan (antara lain meliputi strategi pendampingan yang dilakukan, perkembangan akademik, keterampilan dan sikap murid dampingannya) dalam I tahun sekali.

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

2 (dua) tatap muka Jam

Penugasan Guru Wali memberikan fondasi penting bagi terwujudnya pendampingan murid yang komprehensif, terarah, dan berkelanjutan. Melalui penguatan regulasi, penjabaran tugas yang jelas, serta pengakuan terhadap beban kerja dan bukti fisik penugasan, Guru Wali diharapkan mampu berperan optimal sebagai pendamping utama perkembangan akademik, karakter, dan kesejahteraan murid. Dengan kolaborasi yang efektif antar pendidik serta komunikasi yang konstruktif dengan orang tua, pelaksanaan tugas Guru Wali menjadi bagian strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads