Menurut bahasa, zakat berarti bertambah dan berkembang, seperti ungkapan; كُلُّ شَيْئٍ اِزْدَادَ فَقَدْ زَكَا "Setiap sesuatu yang bertambah berarti berkembang" . Dalam "Lisanul Arab", disebutkan bahwa asal kata zakat menurut bahasa adalah; اَلطَّهَارَةُ وَالنَّمَاءُ وَالْبَرَكَةُ وَالْمَدْحُ "suci, tumbuh, berkah dan pujian" Dalam kitab-kitab Fikih zakat didefinisikan dengan ungkapan yang bermacam-macam. Intinya, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Mawardi; "Zakat adalah istilah bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu" . Dalam Undang-undang RI nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengolaan Zakat, yang dimaksud dengan zakat adalah "Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orag muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberika kepada yang berhak menerimanya" . Hukum Zakat Zakat hukumnya fardlu 'ain dan ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala