Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pada aplikasi Dapodik 2024.b juga terdapat penambahan validasi untuk persiapan penginputan data TPPK sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Untuk menvalidasi tabel data TPPK di aplikasi Dapodik 2024.b agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Berikut langkah dan tahapan-tahapan penggunaan aplikasi dan pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan satuan tugas di pemerintah daerah. Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan Mengunggah dokumen Su...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala