SimPAK : Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak asing lagi dengan istilah DUPAK dan PAK. Penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, penetapan angka kredit digunakan sebagai salah satu syarat Pengangkatan, Kenaikan pangkat, serta Kenaikan Jabatan. Guru mempunyai hak kenaikan pangkat sesuai dengan angka kredit yang telah ditentukan. Penetapan angka kredit (PAK) guru dihitung berdasarkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru (DUPAK) yang diusulkan oleh guru, yang kemudian di nilai dan di evaluasi oleh Tim Penilai. Baca surat edaran penerbitan keputusan kenaikan jabatan fungsional guru periode Oktober 2019 . Usulan penilaian angka kredit (DUPAK) jabatan guru disusun dan diusulkan setiap tahun. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan bagikan beberapa file materi "Cara Mudah dan Cepat Memperoleh Angka Kredit Komulatif (PAK) Guru" yang bisa Anda terapkan serta beberapa format pendukung yang lainnya. DUPAK harus disusun setiap tahun sesuai ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala