Sampai saat ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) hanya menyiapkan aplikasi entri data untuk absesnsi kehadiran guru disekolah melalui aplikasi hadir GTK. Aplikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan Pemda/Dinas Pendidikan dan serta satuan pendidikan sekolah/madrasah untuk memastikan kehadiran guru yang akan dibayarkan tunjangan profesinya. Kemendikbud mengatakan bahwa untuk tahun ajaran 2019/2020 absensi guru (DHGTK) akan diberlakukan resmi online secara nasional dengan menggunakan sidik jari (finger print) untuk semua guru, baik yang berada di sekolah negeri maupun sekolah swsasta. Kementrian pendidikan dan kebudayaan akan memantau secara sistem daftar hadir guru dan tenaga kependidikan tersebut tujuannya adalah agar Kemendikbud mengetahui apakah guru tersebut benar-benar bekerja selama 8 jam sehari atau memenuhi beban kerja 24 jam perminggu atau tidak sebagai pemenuhan tunjangan profesinya. Sementara belum ada sanksi bagi guru yang tidak memenuhi 8 ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala