Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari rangkaian Asesmen Nasional yang bertujuan memetakan kemampuan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Agar pelaksanaan berjalan tertib dan valid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan telah menetapkan mekanisme pendataan yang harus dipatuhi oleh sekolah, peserta didik, dan pengelola data di tingkat daerah. 1. Alur Pendataan TKA Pendataan TKA dilakukan secara terintegrasi melalui Dapodik, EMIS, dan Verval PD, kemudian diproses pada laman TKA. Proses yang berlangsung meliputi: Impor biodata peserta didik. Pendaftaran pada aplikasi TKA. Penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara). Verifikasi dan validasi biodata termasuk mata uji yang dipilih. Penetapan status peserta serta moda tes. Pengaturan gelombang dan sesi ujian. Manajemen pelaksanaan TKA hingga penerbitan DNT (Daftar Nominasi Tetap). 2. Langkah Pendaftaran Peserta Didik Setiap peserta didik melalui tahapan berikut: 1. Menerima formulir p...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala