Skip to main content

Posts

Showing posts from January 14, 2022

Pastikan 4 Data Calon PPG Daljab Tahun 2022 Valid!

Merujuk Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Maka ada 4 data yang harus dipastikan valid, yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id); Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id); Ke 4 data di atas tersebut, jika masih terjadi kesalahan maka segera di perbaiki sampai batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Berikut Langkah-langkah perbaikannya: 1. Perbaikan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sud...