-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 SNP
author photo
By On
PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 SNP

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Dalam persturan ini terdapat beberapa pasal yang di ubah, di sisipkan 1 pasal, serta pasal yang di hapus. Pasal yang di ubah diantaranya; pasal 5 ayat 2, pasal 6, pasal 39, pasal 40, pasal 51.


Sedangkan pasal yang di hapus adalah pasal 34 dan BAB III. Sementara untuk pasal yang disisipkan adalah diantara pasal 1 dan 2 yakni pasal 1A, diantara pasal 33 dan 34 yakni pasal 33A, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a).


Berikut salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022:


Pasal Sisipan

Pasal 1A

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.


Pasal 51A

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:


a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan


b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.


(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:


a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;


b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;


c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;


d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan


e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.


(4) Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.


(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.


(7) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 37 ayat 1A

(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.


Pasal diubah

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.


(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. nilai Pancasila;

c. fisik motorik;

d. kognitif;

e. bahasa; dan

f. sosial emosional.


Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:


a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;


b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan


c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.


(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:


a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;


b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan


c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.


(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:


a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;


b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan


c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.


(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:


Pasal 39

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masingmasing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.


Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. nilai Pancasila;

c. peningkatan akhlak mulia;

d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

g. tuntutan dunia kerja;

h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

i. agama;

j. dinamika perkembangan global; dan

k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.


(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika;

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/ kejuruan; dan

k. muatan lokal.


(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;

b. bahasa daerah; dan

c. bahasa asing.


(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila; dan

c. bahasa Indonesia.


(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran;

b. modul;

c. blok; dan/atau

d. tematik.


(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

a. agama;

b. Pancasila;

c. kewarganegaraan; dan

d. bahasa Indonesia.


(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.


Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.


(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.


(3) Dihapus.


(4) Dihapus.


(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.


Unduh salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Click to comment